Jika Anda memiliki rumah, ada baiknya Anda mengetahui pajak pembelian dan penjualan rumah. Terutama jika Anda ingin menjual atau membeli rumah, Anda harus benar-benar mengetahui pajak untuk membeli dan menjual rumah. Kenapa begitu? Itu karena jumlah pajak yang harus dibayarkan akan mempengaruhi uang yang diserahkan oleh pembeli dan uang yang diterima oleh penjual rumah.
Setelah Anda sebagai penjual atau pembeli menyetujui harga rumah, Anda masih harus membayar pajak rumah. Jelas, tidak ada lagi alasan untuk belajar tentang pajak pembelian rumah. Mari kita kenali satu per satu pajak yang berkaitan dengan objek pajak properti. Di bawah ini akan dijelaskan satu per satu mengenai jenis pajak yang berkaitan dengan objek pajak properti yang memengaruhi saat Anda membeli dan menjual rumah.
Setelah mengetahui jenis-jenis pajak pembelian rumah yang telah disebutkan di atas, ternyata tidak demikian dan jika kita tidak mencoba mempraktikkan bagaimana menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh penjual atau pembeli ketika membeli dan menjual rumah. Mari kita hitung dengan ilustrasi berikut:
Di wilayah Bogor, ada transaksi jual beli rumah dengan luas tanah 300 m2 dan luas bangunan 150 m2. Harga tanah didasarkan pada NJOP Rp 800.000 per m2 dan nilai bangunan Rp 700.000 per m2. Lalu apa pajak yang harus dibayar oleh penjual rumah (PPh) dan pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah (BPHTB)?
Perhitungan Pajak Penghasilan
Pertama-tama, kami akan menghitung pajak yang harus dibayar oleh penjual rumah (PPh). Mari kita lihat cara menghitung pajak penghasilan. Berikut perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp.105.000.000
————————————————– ———————– +
Total harga penjualan rumah = Rp345.000.000
Lalu apa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh penjual rumah? Pajak yang harus dibayar sebesar: 5% x Rp345.000.000 = Rp17.250.000
Perhitungan BPHTB
Setelah menghitung pajak yang harus dibayar oleh penjual rumah (PPh), mari kita menghitung pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah (BPHTB). Sebelum mulai menghitung BPHTB, kita harus mengetahui terlebih dahulu Nilai Objek Pajak Wajib atau NPOPTKP dari rumah yang dibeli. Karena transaksi jual beli rumah di wilayah Bogor, NPOPTKP disesuaikan dengan nilai di wilayah Bogor, yaitu Rp. 40.000.000. Setelah mengetahui NPOPTKP, mari kita hitung BPHTB. Begini cara perhitungannya:
Harga Tanah: 300 m2 x Rp800.000 = Rp240.000.000
Harga Bangunan: 150 m2 x Rp700.000 = Rp.105.000.000
————————————————– —————– +
Total harga pembelian rumah = Rp345.000.000
Nilai Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) = Rp. 40.000.000
————————————————– —————– –
Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp 305.000.000
Jadi apa BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli rumah? BPHTB harus dibayar sebesar 5% x Rp.305.000.000 = Rp.15.250.000
Nah, begitulah perhitungan pajak untuk penjual dan pembeli rumah. Mudah bukan? Anda bisa langsung mempraktikkannya ketika ingin menjual atau membeli rumah. Selanjutnya, setelah mengetahui pajak pembelian dan penjualan rumah, Anda juga perlu mengetahui biaya tambahan selain pajak yang timbul dari penjualan dan pembelian rumah. Berapa biaya tambahannya, mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga : Alasan Harus Beli Rumah di Malang
Biaya Tambahan Membeli dan Menjual Rumah
Ternyata selain pajak, ada juga biaya tambahan lainnya jika Anda ingin menjual atau membeli rumah. Berikut adalah beberapa biaya tambahan yang timbul dari membeli dan menjual rumah:
Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat di sini adalah pemeriksaan sertifikat perumahan yang dilakukan oleh calon pembeli untuk memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli tidak rusak. Intinya adalah bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli bukanlah sertifikat palsu, bukan sertifikat rangkap, bukan catatan pemblokiran, penyitaan atau dalam proses perselisihan dengan pihak lain. Di mana Anda harus memeriksa sertifikat dan berapa biayanya? Pemeriksaan sertifikat rumah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, Anda cukup datang ke BPN dan menyerahkan dokumen yang ingin Anda periksa. Biaya? Harganya 0 Rupiah alias gratis. Anda hanya perlu waktu dan biaya.
Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Transfer), dan Notaris
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Fee for Conversion), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pembeli rumah. Biaya yang harus dikeluarkan untuk itu biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari transaksi. Namun, terkadang pembayaran untuk biaya notaris tidak hanya ditanggung oleh pembeli, tetapi juga bisa ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli rumah, tergantung kesepakatan.
Biaya Hipotek
Biaya hipotek di sini dibayarkan jika Anda membeli rumah bukan secara tunai tetapi secara kredit atau pinjaman. Biasanya, biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini adalah 4% hingga 5% dari total pinjaman (pagu). Biaya KPR termasuk biaya administrasi, ketentuan, dan sebagainya.
Biaya Lainnya
Biaya lain yang dimaksud di sini adalah biaya yang masih ditanggung sepenuhnya oleh penjual rumah jika sampai saat serah terima belum dibayar. Berapa biayanya? Biaya-biaya ini termasuk biaya pajak rumah, air pipa, listrik, dan biaya lainnya.
Lihat : Jual Rumah Malang
Harus Memahami Mengenai Pajak
Bagaimana? Sudah lebih akrab dengan jual beli pajak rumah? Ternyata bukan hanya memikirkan harga jual rumah, Anda sebagai penjual atau pembeli rumah juga harus memahami pajak dan biaya tambahan lainnya yang harus dibayarkan di luar harga rumah. Semoga artikel ini akan membuat Anda lebih memahami apa pajak penjualan rumah dan biaya tambahan lainnya, sehingga ketika Anda dapat menjual atau membeli rumah dengan perhitungan yang benar.
