Sudah Tahu Apa Saja Akad Ikut KPR Syariah? Simak Ulasan Ini

Memiliki hunian dengan hasil keringat sendiri merupakan suatu kebanggaan yang tidak akan pernah terlupa. Namun untuk bisa membelinya dibutuhkan perjuangan ekstra. Hal ini dipengaruhi dari banyaknya peminat namun lahan yang tersedia menipis. Kelangkaan tersebut membuat pebisnis rumah menaikkan nilai jual aset mereka. Daripada menundanya lebih lama ikut KPR syariah bisa menjadi pilihan terbaik. Apa saja akadnya? simak uilasan berikut.

Akad kpr syariah

Akad Musyarakah Mutanaqisah Atau Akad Kerja Sama Atau Sewa

Pada dasarnya akad satu ini memfokuskan pada kerja sama atau biasa disebut sewa. Sedangkan maskud dari musyarakah mutanaqisah adalah akad yang dilakukan antara dua belah pihak ataupun pihak yang berserikat ataupun berkongsi terhadap suatu barang. Salah satu pihaknantinya akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Dalam tahap ini nasabah bersama dengan bank akan melakukan pembelian rumah ataupun apartmenen.

Ketika bank dan nasaban melakukan pembelian aset properti porsi kepemilikan yang akan disepakati meliputi nasabah sebesar 20% dan bank sebesar 80%. Kemudian nasabah akan membeli aset tersebut dari pihak bank. Cara membelinya bisa dilakuan melalui angsuran atau ikut KPR syariah yang berdasarkan dari modal kepemilikan aset yang dimiliki bank. Hal ini terus dilakukan hingga kepemilikan bank berpindah tangan kepada nasabah yang membelinya.

Akad Murabahah Atau Akad Jual Beli

Murabahaha bisa dikatakan sebagai proses jual beli yang dilakukan antara kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. Dalam proses jual beli tersebut banl syariah akan membeli aset yang diperlukan oleh nasabah kemudian dijualnya kembali kepada nasabah yang bersangkutan. Ketika aset dijual harga perolehan akan ditambahkan dengan keuntungan yang tentunya sudah disepakati bersama.

Misalnya dalam kasus ini nasabah ingin membeli rumah tertentu. Kemudian pihak bank syariah akan membeli terlebih dahulu rumah tersebut sesuai dengan yang diinginkan nasabah mereka. Ketika pemilik rumah sudah berpindah di tangan bank maka rumah tersebut bisa dijualkan kepada nasabah bersangkutan dengan cara ikut KPR syariah. Dengan begitu bank akan mendapatkan keuntungan sekaligus nasabah mendapatkan apa yang diinginkannya.

Bank memang tidak akan mengenakan bunga kepada nasabahnya namun bank ingin mengambil keuntungan dari penjualan asetyang mereka lakukan. Bahkan dapat dikatakan keuntungan tersebut telah ditetapkan sejak awal sebelum membeli aset tersebut. Sebab prinsip yang dianut dalam akad ini adalah nasabah harus mencicilnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Ketetapan jatuh tempo pun telah disepakati bersama sejak awal dan memiliki sifat tetap.

Fitur Pada KPR syariah

Di dalam akad tersebut terdapat beberapa fitur yang disediakan oleh bank syariah. Fitur yang pertama adalah bagi siapapun yang memillih akad murabahah maka KPR akan dilakukan setiap bulannya. Hal ini juga bersifat tetap namun tidak tergantung dengan suku bunga Bank Indonesia. Fitur yang kedua proses permohonan menjadi lebih mudah dan cepat dilakuakan. Selain itu fitur yang disediakan memiliki sifat fleksibel untuk membeli aset bekas maupun baru.

Baca Juga : Keuntungan Beli Rumah KPR

Selain itu terdapat fitur palfon yang dikenakan biaya yang cukup besar. Sedangkan dari segi fasilitas bank syariah menyediakan auto debit yang berasal dari tabungan induk. Keuntungan menggunkan ini adalah ikut KPR syariah akan memiliki jangka waktu pembayarannya panjang sehingga tidak memberatkan bagi nasabah yang ingin melakukannya secara berangsur.

Kian tahun lahan yang dibutuhkan utnuk membuat rumah hunian semakin menipis. Hal ini akibat dari padatnya penduduk sekaligus banyaknya peminat memiliki hunian sendiri. Tidak mengherankan jika sebagian orang mulai beralih untuk membeli hunian denagn cara diangsur sejak dini. Lantaran semakin langka lahan maka harga yang dipatok akan melambung tinggi. denagn melakukan angsuran perlahan membeli rumah menjadi terasa ringan.